Selasa, 21 April 2009

Artis jadi caleg harus dikritisi!

Jelang pemilihan umum (pemilu) legislatif 2009, sejumlah partai politik membuat gebrakan baru dengan menggaet sejumlah artis. Partai politik menawarkan artis untuk menjadi calon legislatif (caleg) di DPR.
Yang terbaru adalah pernyataan Sekjen DPP Partai Persatuan pembangunan (PPP) Irgan Chairul Mahfiz di Jakarta, kemarin. Ia menyebutkan sejumlah nama artis yang bakal menjadi caleg DPR dari PPP, seperti Marissa Haque, Evie Tamala, Lyra Virna, Ferry Irawan, Okky Asokawati, Ratih Sanggarwati, dan Julia Perez.
Selain itu terdapat sejumlah nama artis yang merupakan kader PPP, kembali dicalonkan menjadi caleg. Misalnya, Emilia Contessa dan anaknya Denada, Mieke Wijaya, Rahman Yacob, dan Soultan Saladin.
Langkah seperti itu pekan lalu juga telah dilakukan Partai Amanat Nasional (PAN). Sejumlah artis menyatakan bergabung dengan PAN. Beberapa di antaranya, Wulan Guritno, Iyeth Bustami, Marini Zumarnis, Eko Patrio, Deri Drajat, Adrian Maulana, dan Wanda Hamidah.
Upaya menjadikan artis sebagai caleg sesungguhnya bukan hal baru di panggung politik Indonesia. Sejak era Orde Baru, artis sering dijadikan pengumpul suara saat kampanye pemilu. Popularitas artis menjadi salah satu alasan partai politik menggandeng artis untuk menarik massa.
Tampilnya artis Rano Karno sebagai Wakil Bupati Tangerang dan Dede Yusuf sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat menjadi daya tarik bagi partai politik untuk terus menggunakan jasa artis. Kini Helmi Yahya pun digadang-gadang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk menjadi calon Wakil Gubernur Sumatra Selatan.
Yang menjadi pertanyaan, apakah artis-artis yang itu punya kompetensi atau kemampuan menjadi politikus? Pertanyaan ini penting di tengah-tengah persoalan bangsa yang semakin berat. Di sisi lain, tuntutan masyarakat semakin besar terhadap lembaga DPR.
Sehingga hadirnya artis dalam lembaga DPR tidak bisa lagi hanya karena popularitas dan memiliki penggemar yang cukup banyak. Publik tidak ingin para artis hanya dijadikan ‘ikan hias dalam akuarium' DPR.

Pemilu menjadi ajang penentuan apakah kehidupan demokrasi di Indonesia akan semakin baik atau malah tambah buruk. Demokrasi merupakan kedaulatan rakyat bukan panggung sandiwara atau sinetron. Untuk itu dibutuhkan keseriusan semua komponen bangsa untuk memilih wakilnya di parlemen, karena itu kehadiran caleg dari artis harus dikritisi.
Memang tidak semua artis awam politik. Kita mencatat hadirnya almarhum Sophan Sopiaan di DPR cukup signifikan memberikan contoh teladan bagaimana artis bisa menjadi politikus yang memiliki kredibilitas.
Publik tentu ingin artis yang tampil di panggung DPR nantinya adalah artis yang memiliki pengetahuan politik yang cukup baik, memiliki dedikasi yang tinggi terhadap kepentingan rakyat. Dan tentu yang tak bisa dilepaskan apakah artis itu mempunyai kapasitas, kapabilitas, kredibilitas, dan moralitas?
Dari nama-nama artis yang akan menjadi caleg, apakah mereka sudah memiliki kriteria seperti itu? Silakan rakyat menilainya dengan jernih.

Berikut adalah rincian gaji para calon legislatif yang menjadi alasan kenapa banyak orang sangat ingin jadi caleg mulai dari tukang Koran, tukang sate, tukang ojek, guru, dosen, sopir angkot, pengusaha, wiraswasta, sampai para artis…
Penerimaan anggota DPR terbagi menjadi tiga kategori, yaitu rutin perbulan, rutin non perbulan dan sesekali.
Rutin perbulan meliputi :
Gaji pokok : Rp 15.510.000
Tunjangan listrik : Rp 5. 496.000
Tunjangan Aspirasi : Rp 7.200.000
Tunjangan kehormatan : Rp 3.150.000
Tunjangan Komunikasi : Rp 12.000.000
Tunjangan Pengawasan : Rp 2.100.000
Total : Rp 46.100.000/bulan
Total Pertahun : Rp 554.000.000


Masing-masing anggota DPR mendapatkan gaji yang sama. Sedangkan penerimaan nonbulanan atau nonrutin. Dimulai dari penerimaan gaji ke-13 setiap bulan Juni.
Gaji ke-13 :Rp 16.400.000
Dana penyerapan ( reses) :Rp 31.500.000
Dalam satu tahun sidang ada empat kali reses jika di total selama pertahun totalnya sekitar Rp 118.000.000.
Sementara penghasilan yang bersifat sewaktu-waktu yaitu:
Dana intensif pembahasan rencangan undang-undang dan honor melalui uji kelayakan dan kepatutan sebesar Rp 5.000.000 /kegiatan
Dana kebijakan intensif legislative sebesar Rp 1.000.000 /RUU
Jika dihitung jumlah keseluruhan yang diterima anggota DPR dalam setahun mencapai hampir 1 milyar rupiah. Data tahun 2006 jumlah pertahun dana yang diterima anggota DPR mencapai Rp 761.000.000, dan tahun 2007 mencapai Rp 787.100.000. Woww.. pantas jika mereka mengejar kursi DPR, belum lagi dana pensiunan yang mereka dapatkan ketika tidak lagi menjabat.
Mungkin jika para masyarakat kelas menengah ke bawah yang ingin menjadi caleg itu wajar karena faktor keuangan dan mereka ingin memperbaiki kondisi kehidupan mereka namun yang mengherankan adalah mengapa para artis sangat ingin untuk menjadi caleg jika yang diincar hanya uang? Apakah gaji mereka dari dunia entertainment masih kurang? Apakah seserakah itu mereka? (dennis)

5 komentar:

  1. artis boleh" aja, asal yg berkompetisi..

    BalasHapus
  2. artis boleh" aja, asal yg berkompeten..

    BalasHapus
  3. klo artis mah yang penting gimana caranya dia udah kluar duit banyak dan bisa balik modal lagi..

    hehe..

    BalasHapus
  4. asaal ada pengalaman di dunia politik..jangan yang asal artis aja..

    BalasHapus
  5. artis jaman skrg mah susah yg berkompeten.. beberapa doang kliatannya..

    BalasHapus